Pelanggar ETLE Terbanyak di Kudus Saat Ini: Tak Gunakan Helm

Kamis, 01 April 2021 | 23:45 WIB
Pelanggar ETLE Terbanyak di Kudus Saat Ini: Tak Gunakan Helm
Peluncuran 244 kamera ETLE tahap I di 12 Polda [Dok. Pos Indonesia].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera pemantau atau CCTV sejak pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) didominasi pelanggaran yang disebabkan pengendara sepeda motor tak memakai helm.

"Kami mencatat jumlah pelanggar yang tidak memakai helm bisa lebih dari 50 persen dari total pelanggar tata tertib berlalu lintas yang tercatat sejak 23 sampai 31 Maret 2021 sebanyak 270 pelanggar," jelas Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega, dikutip dari Korlantas Polri.

Adapun jenis pelanggaran secara umum adalah tidak memakai helm, melanggar marka jalan, serta perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap.

Ada lima lokasi kamera CCTV di Kudus, yaitu ditempatkan di Simpang Pentol, Simpang Mejagan, Simpang Tujuh, Simpang Tugu A. Yani, dan Simpang Proliman Barongan. Paling banyak pelanggaran dijumpai di Simpang Mejagan. Dalam sehari, pernah tercatat 50 lebih pelanggaran.

Baca Juga: Pencurian Motor di Surabaya Tertangkap CCTV, Pelaku Ajak Bocah Saat Beraksi

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).  Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Para pelanggar tadi akan diproses sesuai tahapan, mulai penerbitan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.

"Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya, jika melakukan konfirmasi, akan diberikan surat tilang. Adapun pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat," jelas Kasatlantas.

Ia menambahkan, meski kendaraan sudah dijual, pemilik pertama akan dimintai surat pernyataan bahwa kendaraan sudah dijual dan diminta melakukan blokir. Pemilik kendaraan yang terakhir selain diblokir STNK-nya oleh pemilik pertama, juga akan diblokir karena pelanggaran.

Pemberlakuan ETLE untuk saat ini masih manual sehingga harus menyiapkan operator untuk melihat tayangan dari kamera CCTV yang terpasang di lima titik tadi.

Baca Juga: Best 5 Oto: Royal Enfield Meteor 350 Meluncur, Volkswagen Bikin Voltswagen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI