Suara.com - Korlantas Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I secara Nasional, pada 23 Maret 2021.
Kamera ETLE Nasional ini mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik bisa berlaku secara nasional. Dan kehadirannya bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.
Namun demikian, dalam keterangan Auto2000, pengguna jalan raya sebenarnya bisa menghindari situasi terjaring tilang elektronik dengan cara yang mudah dan aman. Yaitu:
- Faktor terpenting adalah wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas Kepolisian di lokasi.
- Contoh kepatuhan ini adalah tidak melanggar batas kecepatan di jalan, dan selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan.
- Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar perhatian tidak teralihkan dari jalan.
- Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah.
- Yang tidak kalah penting, selalu rawat kendaraan dengan menjalani servis berkala di bengkel resmi. Tentu pengguna kendaraan akan merasa kesal jika terkena tilang hanya karena lampu utama atau lampu isyarat lainnya mati.
- Servis berkala memastikan seluruh komponen kendaraan selalu dalam kondisi prima dan membuat rasa tenang ketika berkendara.
Baca Juga: Tilang Elektronik Juga Berlaku untuk Rombongan Pengantar Jenazah