Terjebak Macet di Persimpangan Lalin, Pemobil Ini Malah Kena Tilang Polisi

Rabu, 31 Maret 2021 | 10:53 WIB
Terjebak Macet di Persimpangan Lalin, Pemobil Ini Malah Kena Tilang Polisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir-akhir ini, aksi tilang gencar dilakukan polisi lalu lintas. Hal ini guna menertibkan pengendara agar tetap disiplin saat di jalan.

Pelanggar akan diberi sanksi denda maksimal untuk membuat efek jera. Oleh karenanya, sebaiknya tetap berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

Kali ini, ada sebuah kisah menarik yang menimpa seorang pemobil saat sedang melintas di jalan. Ia harus kena tilang gara-gara terjebak macet di jalan.

Dilansir dari Cartoq, dikisahkan pemobil Toyota Innova hendak berbelok ke arah kanan dari sisi paling kiri di sebuah jalanan di India.

Baca Juga: Detik-Detik Pemotor Tersambar Mobil di Jalan, Ini Dia Efek Lawan Arus

Terlihat Innova tersebut memotong antrean kendaraan tepat di perempatan yang diatur lampu lalu lintas.

Toyota Innova TRD Sportivo bermesin diesel [PT Toyota Astra Motor via ANTARA News].
Ilustrasi Toyota Innova TRD Sportivo bermesin diesel [PT Toyota Astra Motor via ANTARA News].

Akibat dari ulah tersebut, pengemudi mobil yang merekam kejadian itu terhalang jalurnya. Padahal, ia baru saja melintasi perempatan saat lampu masih menyala hijau.

Akibat ulah pemobil Toyota Innova tersebut, ia harus terjebak di persimpangan tersebut.

Polisi yang tengah bertugas di sekitar sana pun langsung bergegas menilang pemobil yang terjebak macet gara-gara Toyota Innova.

Surat-surat kendaraannya pun diminta polisi sembari diberi tahu kesalahan yang diperbuatnya. Ia dituduh menerobos lampu merah, dan dendanya sebesar 5 ribu Rupee atau setara Rp 995 ribu.

Baca Juga: Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Terancam 5 Tahun Bui

Merasa tak bersalah, lalu pemobil tersebut menunjukkan rekaman kamera dashboard ke polisi.

Polisi pun langsung melihat kronologinya dan akhirnya pemobil tersebut dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI