Mitsubishi Fuso Targetkan Pangsa Pasar 48,1 Persen untuk 2021

Selasa, 30 Maret 2021 | 15:07 WIB
Mitsubishi Fuso Targetkan Pangsa Pasar 48,1 Persen untuk 2021
PT KTB dalam GIIAS, Makassar 2019. Sebagai ilustrasi [Dok PT KTB].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), menyampaikan target untuk 2021, yaitu pangsa pasar 48,1 persen dan penjualan 31.220 unit.

Pabrikan Mitsubishi sektor commercial vehicle di Tanah Air ini memprediksi bahwa permintaan pasar kendaraan niaga di 2021 akan meningkat 30 persen. Atau setara dengan 64.900 unit, berdasar pada kondisi terkini pasar otomotif.

Presiden Direktur KTB, Naoya Takai mengatakan, KTB akan tetap bersikap positif, fokus target pangsa pasar tinggi seperti di 2020.

"Kami akan menghadirkan serta memperkuat solusi digital melalui integrasi data dari berbagai sistem digital yang kami miliki seperti Runner Telematics, Dealer Management System (DMS) serta berbagai sumber lain terkait data informasi pelanggan," kata Naoya Takai, dalam sesi Media Gathering 2021, secara virtual, pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Ingin Ganti Mobil? Ini Promo Penjualan Menarik Mitsubishi Motors Maret 2021

GIICOMVEC 2020 yang digelar di jakarta Convention Centre, tampak gerai Mitsubishi [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
GIICOMVEC 2020 di Jakarta Convention Centre, tampak gerai Mitsubishi. Sebagai ilustrasi produk [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

"Kami ingin menjadi partner yang lebih dekat kepada pelanggan dan menyediakan layanan profesional," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, KTB menginformasikan kerja samanya dengan Kementerian Perhubungan, melalui penguatan sistem Runner Telematics terhadap regulasi Kemenhub PM 60/2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Alexander Hilmi Perdana, S.Si.T., M.Si., Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan, menyampaikan,"Sampai dengan saat ini, Mitsubishi Fuso masih menjadi satu-satunya brand kendaraan niaga yang sudah siap mendukung Kemenhub dalam mewujudkan manajemen lalu lintas yang baik dan diharapkan dapat meningkatkan keamanan jalan melalui sistem Runner Telematics."

Pada pelaksanaan teknisnya, parameter sistem GPS diatur dalam regulasi KP 2081/AJ801/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Adapun parameter yang harus dimiliki adalah:

Baca Juga: Siap-siap, Sri Mulyani Bakal Kerek Tarif Pajak Mobil Semi Listrik

  • kendaraan secara realtime
  • monitor kecepatan dan lokasi kendaraan pada peta
  • info lokasi keberangkatan dan kedatangan kendaraan
  • info rute, titik angkut / titik kirim
  • pembatasan wilayah secara digital
  • lama waktu berkendara
  • jarak berkendara
  • durasi berhenti
  • durasi mengemudi
  • lama waktu mesin beroperasi
  • peringatan pelanggaran batas kecepatan
  • manajemen aset
  • dokumen kendaraan
  • manajemen pengemudi
  • history rute yang dilalui
  • info volume BBM dalam tangki
  • info durasi kendaraan dalam keadaan diam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI