Suara.com - Pekan lalu (26/3/2021) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK, Muhadjir Effendy mengumumkan pelarangan mudik Lebaran 2021 sebagai langkah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan secara tertulis di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Ia menyatakan penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan TNI/Polri.
Selain itu, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021, secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Baca Juga: Pamer Freestyle Motor di Jalan Raya, Endingnya Bikin Warganet Puas
Survei ini diikuti 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tadi, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, namun 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Sementara Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara Nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Tidak hanya itu, merujuk pada survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Masukan ini, disebut Menteri Perhubungan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
Baca Juga: Soal Tilang Elektronik, Pengguna Jalan Raya: Menimbulkan Kedisiplinan
"Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," pungkasnya.