Ramai Tilang Knalpot Brong Tanpa Alat Ukur Bising, Ini Kata Pengamat Hukum

Selasa, 30 Maret 2021 | 12:55 WIB
Ramai Tilang Knalpot Brong Tanpa Alat Ukur Bising, Ini Kata Pengamat Hukum
Ilustrasi Polisi Melalukan Razia Knalpot Bising di Kawasan Lembang, Bandung Barat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu lalu dihebohkan curhat pemotor mengenai tilang yang dialaminya karena knalpot bising yang diunggah oleh akun TikTok @ags****n7.

Pemotor tersebut merasa tidak fair saat kena tilang knalpot bising. Padahal ia sudah yakin kalau kebisingan knalpot motornya tidak melebih aturan yang ada.

"Nggak tahu ya ada peraturan baru padahal kalau mau dites pakai alat dB pede banget di bawah 80." ujar pria yang kena tilang knalpot bising.

"Iya namanya lagi kecot aja polisi sama anak motor. Jadi dipukul rata aja anak-anak motor yang menggunakan knalpot racing" lanjut pria tersebut.

Baca Juga: Bukan Ditilang, Pemotor Ini Diberhentikan Polisi untuk Lakukan Aksi Mulia

Lalu apakah tindakan yang dilakukan polisi ini sudah benar merazia tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan?

Menurut Mahendra Wirasakti, salah satu pengamat hukum dari Rumah Hukum menjelaskan kalau tindakan polisi tersebut sudah sesuai aturan.

Curhat pemotor kena tilang knalpot bising (TikTOk)
Curhat pemotor kena tilang knalpot bising (TikTOk)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, penanggung jawab usaha kendaraan bermotor itu sudah wajib mendaftarkan uji kebisingan ke dinas terkait sebelum menjual kendaraannya.

"Misalkan produsen motor ingin mengeluarkan produk baru bernama X. Nah, sebelum dilepas ke pasar, pihak pabrikan wajib melakukan uji kebisingan terlebih dahulu," ujar Mahendra saat dihubungi oleh Suara.com Senin (29/3/2021).

"Dengan kata lain, sepeda motor yang dijual dari perusahaan itu sudah pasti memenuhi seluruh standar yang ada. Kalau orang mengganti knalpot standar bawaan pabrik, apakah dia wajib melakukan tes kebisingan? Enggak. Makanya itu, polisi juga tidak mau ambil risiko, jadi main tilang," lanjutnya.

Baca Juga: Gara-gara Kecipratan Air saat Naik Motor, Pemuda Bentak Ibu yang Naik Ojol

Jadi dalam kasus video tersebut, polisi tidak harus menggunakan alat pengukur kebisingan saat melakukan razia.

"Jika ingin mengubah komponen dalam kasus ini knalpot, pemotor secara sukarela mendaftarkan kendaraannya ke dinas terkait untuk uji kebisingan. Pertanyaannya kembali lagi, siapa yang mau melakukan hal itu?" kata pengamat hukum tersebut.

Ia juga menyebut kalau pria dalam video tersebut hanya bilang yakin tetapi tidak menunjukkan hasil uji kebisingan kendaraannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI