Suara.com - Hingga saat ini beberapa orang masih percaya dengan mitos bahwa rombongan pemotor Harley-Davidson bak kebal dengan tilang polisi.
Namun anggapan tersebut justru tidak benar. Justru mereka diperlakukan sama dengan pengguna jalan lain ketika melanggar aturan lalu lintas.
Kali ini, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan rombongan moge Harley-Davidson kena tilang polisi di jalan.
Video ini diabadikan oleh akun Instagram @satpatwalpoldametrojaya.
Baca Juga: Viral Pemuda Nonton Kebakaran Berasa Lagi Piknik: Enak, Anget Demi Allah
Dalam tayangan video tersebut, tampak beberapa pemotor Harley-Davidson diberhentikan oleh polisi di pinggir jalan.
Mereka pun mematuhi arahan polisi dan menepikan motornya di pinggir jalan.
Polisi menjelaskan kesalahan yang dilakukan para pengendara moge tersebut. Mereka menggunakan strobo yang seharusnya tidak boleh dipakai sembarangan oleh pengguna jalan.
Menurut aturan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca Juga: Kisah Sopir Truk Kena Tilang ETLE Karena Tak Pakai Helm, Kok Bisa?
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jadi semua pemotor yang melanggar aturan tetap akan ditindak polisi dan tidak pandang bulu.
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Mantab, tertibkan rotator,jgn lupa sirine nya juga ya pak.." tulis @supri***98.
"Sekalian kalo ada yg pakai jaket / rompi mirip satlantas sita juga jaket / rompinya." cuit @muhammadfirman***h30.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!