Suara.com - Dalam rangka mendukung mobilitas yang berkelanjutan di lingkungan pemerintahan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau Dishub DKI Jakarta, menggunakan layanan kendaraan ramah lingkungan atau eco-friendly. Ujudnya adalah sepeda dan skuter listrik Grabwheels.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Grab, tujuan layanan Grab adalah menghadirkan solusi mobilitas di lingkungan ekosistem Dishub DKI Jakarta. Pada Senin (29/3/2021), dilakukan penyerahan 35 unit skuter listrik dan 25 unit sepeda listrik GrabWheels.
"Kami berharap dapat memanfaatkan dan memaksimalkan mobilitas first-mile-and-last-mile dari GrabWheels untuk mendukung mobilitas institusi kami," papar Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara tertulis, di hari serah terima sepeda dan skuter listrik itu.
Tunggangan tanpa bahan bakar minyak bumi itu rencananya akan digunakan Dishub DKI untuk menangani mobilitas jarak dekat.
Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Ini Bisa Menyaring Udara dan Isi Ulang Secara Nirkabel
Misalnya seperti melakukan inspeksi pagi atau dapat digunakan oleh pegawai Dishub berkendara untuk menghadiri pertemuan di area pemerintahan pusat.
Inisiatif penyerahan kendaraan ramah lingkungan itu merupakan bagian dari Roadmap Kendaraan Listrik Grab, serta komitmen jangka panjang untuk mendukung usaha pemerintah dalam mengurangi emisi karbon di Indonesia.
Uun Ainurrofiq, Director of Goverment Affairs and Strategic Collaboration Grab Indonesia mengharapkan program ini mampu memberikan dampak positif untuk para petugas di lingkungan pemerintahan dan dapat mendukung penerapan Ingub DKI 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara.
"Kami sangat senang dapat menghadirkan kendaraan listrik GrabWheels kami untuk mendukung operasional Dishub DKI Jakarta. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pemanfaatan Kendaraan Listrik dalam ekosistem Pemerintah," jelas Uun Ainurrofiq.
Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir gencar melakukan pengendalian kualitas udara untuk mengurangi kadar emisi karbon di Ibu Kota dan memperbaiki kualitas udara bagi warga Jakarta.
Baca Juga: Bikin Betah, Ini 6 Tips Membuat Rumah Ramah Lingkungan
Hal terbaru yang dilakukan untuk mempertahankan kualitas udara adalah pengujian emisi karbon pada knalpot kendaraan bermotor mulai awal 2021. Acuannya ada pada Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.