Suara.com - Penggunaan helm memang penting untuk para pengendara motor. Hal ini guna melindungi kepala dari benturan atapun hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan di jalan.
Apalagi jika tidak menggunakan helm, pastinya bakal kena tilang polisi. Ditambah sekarang sudah zaman tilang elektronik atau ETLE.
Namun, ada kisah unik yang mungkin bikin bingung. Dilansir dari Cartoq, seorang sopir truk asal India harus kena tilang ETLE.
Hal ini lantaran dirinya tidak menggunakan helm saat berkendara. Kisah berawal ketika sopir bernama Pramod Kumar Swain ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM.
Baca Juga: Kisah Yusril Didenda Tilang Rp 30 Ribu, Kasus Mengendap Hingga 9 Tahun
Saat hendak memperpanjang, polisi menanyakan kepada Kumar tentang denda tilang yang belum dibayarkan.
Ia pun kaget padahal selama ini tidak melanggar rambu lalu lintas ketika di jalan. Ia meminta salinan dari surat tilang tersebut.
Setelah mendapatkan salinannya, ia merasa kaget melihat pelanggaran yang dilakukan.
Ternyata ia pernah tidak menggunakan helm saat mengemudikan truk di jalan.
Petugas tidak bisa menjawab pertanyaan Kumar, dan tetap memintanya untuk membayar denda sebesar 1.000 Rupee atau setara Rp 200 ribu.
Baca Juga: Sepertempat Abad Ikut MotoGP, Ini Makna Tersirat di Helm Valentino Rossi
Akhirnya ia pun membayar denda tersebut karena sudah tak bisa mengelak lagi dan ada bukti kuat.
Tapi kok unik juga ya, masa tak menggunakan helm saat mengendarai truk bisa kena tilang?