Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pemobil yang mengendarai Mercedes-Benz (Mercy) menghalangi laju mobil damkar saat bertugas.
Aksi ini diabadikan oleh akun Instagram Gus Amurwa Arct. Dalam tayangan video berdurasi satu menit tersebut, tampak mobil damkar tengah terburu-buru untuk menuju lokasi tempat kebakaran.
Namun lajunya tampak sedikit dihalangi oleh pemobil Mercy yang sama-sama melintas di jalan tersebut. Pemobil Mercy tersebut tidak memberi jalan meski sudah diteriaki petugas untuk menepi terlebih dahulu.
Namun hal itu sia-sia karena tidak digubris oleh pemobil Mercy.
Baca Juga: Potret Penyiksaan Motor Bikin Ngilu, Dikendarai Tanpa Gunakan Ban Luar
Sopir dari mobil damkar tersebut juga sudah memberi isyarat berupa klakson yang cukup keras. Namun pemobil Mercy masih tetap ngeyel tak memberikan jalan.
Padahal jika melihat dari aturang yang tertulis dari UU LLAJ No 22 Tahun 2009 tercatat mobil damkar menjadi prioritas ketika di jalan.
Dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan kendaraan yang dapat prioritas jalan
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Baca Juga: Bikin Melongo, Pemilik Mobil Mazda Kaget saat Lihat Tagihan Biaya Servis
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aksi ini viral di media sosial dan warganet mengkritik pemobil Mercy tersebut.
"Harusnya pemerintah bikin aturan damkar boleh tabrak kendaraan yg menghalangi laju kendaraan damkar" tulis @L ***ri.
"Salah satu contoh, meskipun mampu beli mobil mewah tapi belum tentu mampu beli otak" cuit @Muhammad Iqbal N***as.
Untuk melihat video selengkapnya, kik DI SINI!