Suara.com - Uji emisi akan dijadikan salah satu syarat untuk memperpanjang pajak kendaraan. Lolos uji emisi, maka kendaraan tidak dikenai sanksi berupa tilang dan tarif parkir tinggi. Uji emisi sebagai cara pengukuran gas buang kendaraan bermotor ini dapat digunakan untuk mendeteksi kinerja mesin.
Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang enggan mengecek emisi secara berkala meski nyatanya ada manfaat di balik uji emisi.
Yaitu kandungan gas buang bisa dideteksi dari analisis proses pembakaran. Selain itu bisa dinilai tingkat efektivitas bahan bakar pada setiap mesin kendaraan bermotor. Jika kandungannya berada di tingkat tidak wajar, maka ada masalah pada mesin.
Dengan kata lain, seperti dikutip dari Deltalube, melakukan uji emisi sama saja memeriksa kondisi kinerja mesin. Pemilik kendaraan dapat melakukan tindakan langsung bila mesin ternyata mengalami penurunan kinerja yang tidak disadari. Dan kerusakan bagian mesin pun bisa dideteksi.
Baca Juga: Bila Per Kopling Racing Dipakai Harian, Dampaknya Begini
Bila terjadi masalah pada mesin maka diperlukan perbaikan atau pengaturan ulang agar performa mesin bisa terjaga. Salah satunya konsumsi bahan bakar yang kembali normal. Tapi jangan khawatir, hal ini tidak mempengaruhi kinerja dan tenaga mesin.
Manfaat selanjutnya, dengan melakukan uji emisi, komposisi campuran dari bahan bakar dan udara pada gas buang ditakar dengan tepat. Dengan begitu, hasil gas keluaran ini tidak menjadi polutan yang membahayakan alam dan manusia.
Indikator utama dalam uji emisi untuk memeriksa kadar polutan yang dikeluarkan adalah deteksi banyaknya zat yang menyembur dari dapur pacu, yaitu:
- Karbon monoksida (CO)
- Karbon dioksida (CO2)
- Hidrokarbon (HC)
- Oksigen (O2)
- Lambda (Λ)
- AFR (Air Fuel Ratio).
Namun indikator difokuskan pada karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC). Keduanya merupakan gas buang yang memiliki sifat racun tinggi, terutama bagi manusia.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Mitsubishi Motors Sediakan Layanan Uji Emisi