Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Segera Siapkan Peraturan

Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:08 WIB
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Segera Siapkan Peraturan
Kondisi arus mudik lebaran 2019. Sebagai ilustrasi mudik, yang tidak dilaksanakan di 2020 dan 2021 terkait pandemi Covid-19 [ANTARA Foto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menhasilkan keputusan pelarangan Mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," jelas Muhadjir Effendy melalui konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Pelarangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona penyebab Covid-19, juga mensukseskan program vaksinasi dari Pemerintah.

Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Baca Juga: Rambah Industri Otomotif, Xiaomi Siap Kembangkan Mobil Listrik

Arus balik mudik Lebaran 2019. Kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat melintas di ruas jalan tol Cikopo - Palimanan KM 80, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019). [Antara/M Ibnu Chazar]
Arus balik mudik Lebaran 2019. Kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat melintas di ruas jalan tol Cikopo - Palimanan KM 80, Purwakarta, Jawa Barat (8/6/2019).  Sebagai ilustrasi kegiatan ini tidak digelar pada 2020 dan 2021 [Antara/M Ibnu Chazar]

Dan ditegaskan pula, meski pelarangan berlaku 6 - 17 Mei 2021, namun sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tegas Muhadjir Effendy.

Dari ketetapan hasil RTM ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi saat Idul Fitri 2021.

"Aturan berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian, lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah," jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/2021).

Kementerian Perhubungan secara ketat akan mengawasi, lewat peningkatan sumber daya, agar semua protokol diterapkan secara disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Baca Juga: Hasil Survei: Pengguna Jalan Khawatir Kehadiran Mobil Otonom

"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," imbuh Adita Irawati.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sejak pandemi Covid-19 Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum, darat, laut, udara, dan perkeretaapian," tutup Adita Irawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI