Suara.com - Hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menhasilkan keputusan pelarangan Mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," jelas Muhadjir Effendy melalui konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Pelarangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona penyebab Covid-19, juga mensukseskan program vaksinasi dari Pemerintah.
Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Baca Juga: Rambah Industri Otomotif, Xiaomi Siap Kembangkan Mobil Listrik
Dan ditegaskan pula, meski pelarangan berlaku 6 - 17 Mei 2021, namun sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tegas Muhadjir Effendy.
Dari ketetapan hasil RTM ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi saat Idul Fitri 2021.
"Aturan berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian, lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah," jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/2021).
Kementerian Perhubungan secara ketat akan mengawasi, lewat peningkatan sumber daya, agar semua protokol diterapkan secara disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Baca Juga: Hasil Survei: Pengguna Jalan Khawatir Kehadiran Mobil Otonom
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," imbuh Adita Irawati.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sejak pandemi Covid-19 Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum, darat, laut, udara, dan perkeretaapian," tutup Adita Irawati.