Awas Kantong Jebol, Segini Besaran Denda Tilang ETLE, Pengendara Wajib Tahu

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno
Awas Kantong Jebol, Segini Besaran Denda Tilang ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Suara.com/Adit Rianto)

Kalau duit sedang menipis, jangan coba-coba pakai ponsel di jalan, ya!

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi disahkan pada Selasa (23/3/2021) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan adanya ETLE ini, tugas polisi lalu lintas akan lebih mudah karena tidak harus menilang di jalan.

Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan dibiarkan saja. Namun selanjutnya, bakal ada 'surat cinta' yang dikirimkan ke rumah pelanggar.

Surat tersebut berisi bukti tilang yang telah dilakukan oleh pelanggar. Lalu pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut.

Baca Juga: Mengenal Colt 1.6: Hatchback Mitsubishi yang Torsinya Bikin Civic Estilo Ketar-ketir

Lalu berapa sih denda tilang yang harus dibayarkan pelanggar? Simak deretan denda tilang yang wajib dibayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

1. Berkendara Tanpa Gunakan Helm

Hijaber mengenakan helm, siap mengaspal dengan motor matik. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Hijaber mengenakan helm, siap mengaspal dengan motor matik. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE.

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

2. Gunakan Ponsel Saat Berkendara

Baca Juga: Kisah Unik yang Bikin Heran, Tukang Parkir Kena Tilang Elektronik Gegara Tak Pakai Helm

Ilustrasi menggunakan ponsel saat mengemudi. (Pixabay/StockSnap)
Ilustrasi menggunakan ponsel saat mengemudi. (Pixabay/StockSnap)

Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.