Suara.com - Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menegaskan bahwa berlakunya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bukan berarti tidak ada petugas lapangan.
Namun, petugas lapangan bisa fokus mengatur lalu lintas, atau melakukan kegiatan terkait jalan raya lain tanpa penindakan atau tilang di lokasi yang sudah terdapat ETLE.
"Ini belum serentak semua, dan sebagian titik tertentu diterapkan ETLE. Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas mengutamakan semi elektronik," ujar Kakorlantas, dalam sesi peresmian ETLE Nasional Tahap 1 secara virtual, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Kakorlantas menambahkan, bila semua provinsi sudah menerapkan ETLE, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan, baik yang menggunakan pelat nomor khusus, atau kedinasan tertentu akan berbasis elektronik.
Baca Juga: Hanya Empat Jam, Kamera ETLE Polda Jateng Temukan 3.200 Pelanggar Lalin
"Petugas melakukan penindakan di lapangan akan kami kurangi, untuk penegakan hukum di titik tertentu yang menggunakan ETLE kami kurangi, akan tetapi merea masih melakukan penjagaan, pengaturan di lapangan, dan yang menilang adalah mesin (ETLE)," terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau ETLE Nasional Tahap 1.
Dalam launching Tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik dioperasikan mulai kemarin, Selasa (23/3/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Agar masyarakat lebih waspada, karena adanya ETLE bisa memantau perilaku pengendara.
Baca Juga: Nissan: Teknologi Hybrid Jadi Solusi Infrastruktur Mobil Listrik