Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bila proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM di saat mendatang cukup dilakukan via smartphone.
"Ke depan, kami akan mengembangkan perpanjangan SIM, pelayanan STNK dan SKCK sehingga masyarakat bisa mendaftar, dan mengisi aplikasi dari rumah," jelas Kapolri saat meresmikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Nasional secara virtual, Rabu (23/3/2021).
Selanjutnya, sambung Kapolri, khusus untuk SIM, setelah lulus teori dengan ujian aplikasi yang nanti disiapkan, baru diteruskan ujian praktik secara langsung mendatangi kantor Polisi terdekat.
Secara bertahap, sistem permohonan dokumen berkendaraan akan menuju tahap mutakhir, lewat pemanfaatan teknologi simulasi yang akan sesuaikan kondisi terkini.
Baca Juga: Nissan: Teknologi Hybrid Jadi Solusi Infrastruktur Mobil Listrik
"Jadi masyarakat terlayani dengan tidak usah datang ke kantor Kepolisian, cukup mampir ke pusat perbelanjaan. Nanti akan ada gerai, jadi seperti bermain game, kemudian bila lulus akan keluar tanda kelulusan yang bisa diprint. Dan secara otomatis dikirim melalui delivery system atau menjadi SIM elektronik yang bisa disatukan dengan gadget pengguna. Itu rencana kami ke depan," papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam acara launching tilang elektronik atau ETLE Nasional tahap 1, terdapat 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik dioperasikan sejak kemarin.
Kapolri dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Selain itu, masyarakat lebih waspada karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.
Baca Juga: Sepraktis Motor Seteduh Mobil, Kendaraan Elektrik Viral Ini Bikin Penasaran