Soal Pengawalan Kendaraan Secara Umum, Polda DIY Menjelaskan Begini

Rabu, 24 Maret 2021 | 10:02 WIB
Soal Pengawalan Kendaraan Secara Umum, Polda DIY Menjelaskan Begini
Sejumlah Polisi Lalu Lintas Wanita mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020) [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa saat lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang personelnya mengawal motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda, kecuali untuk kegiatan resmi.

Dikutip dari kantor berita Antara, pernyataan ini disampaikan Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).

"Dalam pengawalan itu kami menghentikan kendaraan orang lain. Nah, yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri. Jadi, intinya yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri," paparnya saat itu.

Kebijakan ini diindahkan oleh jajaran Polda di berbagai provinsi di Tanah Air. Antara lain Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Dealer Harley-Davidson Kemalingan: 4 Moge Amblas, Pelaku Melenggang Santuy

Pasukan Pengamanan Presiden melakukan simulasi pengawalan VVIP jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (18/10). [Antara/Yudhi Mahatma]
Pasukan Pengamanan Presiden melakukan simulasi pengawalan VVIP jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta. Sebagai ilustrasi pengawalan bukan umum [Antara/Yudhi Mahatma]

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pengawalan kendaraan secara selektif dengan mempertimbangkan faktor urgensinya.

"Tentu ini akan selektif dilakukan apa urgensi dikawal. Ada urgensinya atau tidak," jelas Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (23/3/2021).

Sepanjang memenuhi undang-undang, menurut dia, pengawalan terhadap kendaraan secara umum tetap bisa dilakukan oleh personel Kepolisian.

Dan, meskipun dikawal, kata Yuliyanto, bukan berarti perjalanan kendaraan dengan pengawalan umum bisa menghilangkan hak pengguna jalan yang lain.

"Jadi, pengawalan itu tidak semata-mata harus jalan terus. Pengawalan adalah mengatur gerak kendaraan dari satu titik ke titik yang lain tanpa mengurangi hak pengguna jalan yang lain," tandas Kombes Pol. Yuliyanto.

Baca Juga: Luncurkan ETLE, Polda DIY Minta Pemda Bantu Tambah Kamera di Berbagai Titik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI