Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin 2.500 cc saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
"Kami sedang dalam proses untuk memfinalisasi peraturan Menteri Keuangan, yang nantinya akan berlaku pada April 2021, terutama untuk 1.500 sampai 2.500cc," jelas Menkeu, saat Konferensi Pers APBN Kita secara virtual, Selasa (23/3/2021).
Meski demikian, Menkeu menyatakan belum bisa menyebutkan detail kebijakan itu sekarang. Rinciannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.
"Nanti akan kami umumkan setelah keluar PMK-nya," terang Menkeu.
Baca Juga: Komparasi New Honda CR-V dan Mitsubishi Pajero Sport, Siapa yang Unggul?
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah membuka peluang untuk memperluas pemberian insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas isi silinder sebesar 2.500cc.
Rencana ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengkonfirmasi bahwa pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman relaksasi PPnBM kendaraan bermotor.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan kendaraan roda empat dengan kapasitas 2.500cc juga bisa menikmati insentif PPnBM asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Baca Juga: Miliki DNA Mobil Rally, Mitsubishi Pajero Sport 2021 Tiba di Thailand