Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Nasional tahap 1.
Untuk tahap 1, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang dioperasikan mulai hari ini.
Dalam paparannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional berfungsi meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam berkendara karena adanya ETLE yang selalu memantau perilaku pengendara.
![Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri), Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kedua kanan), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/23/90055-peresmian-etle-nasional.jpg)
"Mengapa kami menerapkan ETLE? Ini adalah bagian dari upaya kita dalam meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat meresmikan ETLE tahap 1 secara virtual, Selasa (23/3/2021).
"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," lanjutnya.
ETLE Nasional mampu menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga bisa menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya. Caranya dengan teknologi face recognition yang sudah ada di sistemnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan bahwa ETLE Nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Baca Juga: Polda se-Indonesia Hari Ini Serentak ETLE, Polres Singkawang Juga Bersiap
Ia berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran ETLE.