Polda se-Indonesia Hari Ini Serentak ETLE, Polres Singkawang Juga Bersiap

Selasa, 23 Maret 2021 | 08:35 WIB
Polda se-Indonesia Hari Ini Serentak ETLE, Polres Singkawang Juga Bersiap
Petugas Satlantas Polres Singkawang memantau aktivitas lalu lintas dari ruang control room [ANTARA/Rudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Selasa (23/3/2021), Kepolisian Daerah atau Polda seantero Tanah Air serentak menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE alias sistem tilang elektronik. Nah, Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat pun bersiap menerapkan peraturan serupa.

Dikutip dari kantor berita Antara, rencana penerapan tilang elektronik Kota Singkawang akan diberlakukan di dua titik. Yaitu di Traffic Light Jalan Pangeran Diponegoro, dan Traffic Light Hotel Mahkota.

Dua traffic light itu sudah dilengkapi kamera CCTV, yang dapat diperbesar atau zooming, sehingga mampu mengidentifikasi pelat nomor kendaraan sekaligus pengemudinya.

Dipaparkan oleh Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP Syaiful Bahri, pada Senin (22/3/2021), dalam penerapan tilang elektronik ini, akan pihak Polres Singkawang akan fokus pada beberapa pelanggaran.

Baca Juga: Best 5 Oto: Tuduhan Mata-mata Bagi Tesla, Wika Salim Pakai Motor Kecil

Kelenteng tua yang berdekatan dengan masjid, lambangkan keharmonisan Kota Singkawang, Kalbar . (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Salah satu sudut Kota Singkawang, Kalbar. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Ocsya Ade CP].

Di antaranya tidak menggunakan helm SNI, menerobos traffic light, tidak menggunakan safety belt untuk pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat dan enam, melanggar marka, melanggar stop line dan pelanggaran-pelanggaran yang dapat dilihat secara kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Menurut AKP Syaiful Bahri, tilang elektronik mampu mempermudah petugas di dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

"Jadi mekanismenya itu petugas melalui operator yang berada di ruang Traffic Managemen Control (TMC) Satlantas Polres Singkawang, bisa mengecek pelanggaran lalu lintas khususnya di traffic light yang sudah dilengkapi CCTV," jelasnya.

Kemudian petugas akan melakukan pengolahan data, apabila sudah jelas data pelanggaran kendaraannya maka dibuatkan data klarifikasi dan dikonfirmasi kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Data konfirmasi dikirim kepada pelanggar untuk dikonfirmasi, dan diminta mendatangi kantor Polisi dengan keperluan tindakan e-Tilang.

Baca Juga: Jaga Agar Lapisan Cat Tak Terkikis, Ini Saat Ideal untuk Poles Mobil

"Pelanggar bisa melakukan konfirmasi pembayaran melalui Briva e-Tilang," lanjut AKP Syaiful Bahri.

"Dan nantinya kami juga akan didukung Elektronik Registration Identification (ERI) yang sudah ada di Satlantas Polres Singkawang. Sehingga bisa mengecek data kendaraan dari nomor Polisi melalui data ERI kami," tandasnya.

Menurutnya, Satlantas Polres Singkawang sudah menggunakan data ERI secara Nasional. Sehingga semua data kendaraan bermotor ada di dalam ERI.

Satlantas Polres Singkawang juga akan melakukan MoU dengan para stakeholder apabila sarana dan prasarana ini didukung. Kemudian pihaknya juga akan menyiapkan master dan trainer untuk melakukan training kepada operator dan petugas ETLE.

"Tentunya kami juga akan melakukan pilot project di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Singkawang untuk penerapan e-Tilang, didahului sosialisasi ke masyarakat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI