Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia mulai besok, Selasa (23/3/2021) meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda.
Sistem ETLE ini akan terdiri atas dua jenis. Pertama adalah ETLE Mobile dan yang kedua adalah yang biasa. Lalu apa beda antara ETLE Mobile dan ETLE biasa?
Secara fungsi, ETLE Mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengendara kendaraan bermotor. Beda ETLE Mobile dan ETLE biasa hanya terletak pada posisi penempatannya.
ETLE biasa hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, maka pada ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian. Alhasil ETLE Mobile akan terus bergerak, mengikuti patroli yang dilakukan petugas.
Baca Juga: Besok, 12 Polda di Seluruh Indonesia Serentak Luncurkan ETLE
"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman KorlantasPolri.
Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah, lanjut Sambodo, diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
ETLE mobile yang diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja resmi diluncurkan kemarin Sabtu 20 Maret 2021.
"Saya berharap hadirnya ETLE Mobile ini juga untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan pada proses penindakan pelanggaran lalu lintas," tutup Sambodo.
Di Jakarta sendiri telah tersedia 30 unit ETLE Mobile. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada akhir pekan kemarin mengatakan 30 ETLE Mobile akan dioperasikan di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas namun tidak ada ETLE biasa.
Baca Juga: Catat, 23 Maret 2021 ETLE Meluncur Serentak di Seluruh Indonesia