Heboh Razia Knalpot Bising, Motor Polisi Juga Jadi Sasarannya

Senin, 22 Maret 2021 | 11:52 WIB
Heboh Razia Knalpot Bising, Motor Polisi Juga Jadi Sasarannya
Ilustrasi knalpot bising yang kena razia polisi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa hari terakhir dihebohkan polisi melakukan razia knalpot bising di sejumlah daerah. Pemotor yang menggunakan knalpot bising akan ditilang dan diminta mencopot knalpotnya.

Razia knalpot bising ternyata tak menyasar ke masyarakat sipil saja, melainkan polisi juga.

Motor polisi juga jadi sasaran untuk dirazia jika terbukti menggunakan knalpot bising. Hal ini baru dilakukan di negara Malaysia.

Seperti dilansir dari Paultan, motor polisi yang menggunakan knalpot bising akan ditindak tegas seperti masyarakat pada umumnya.

Baca Juga: Razia Knalpot Bising di Depok, Warganet: Kalau Motor Ducati Gimana Tuh?

"Tujuan utama dari pemeriksaan mendadak ini untuk memastikan anggota polisi mematuhi hukum dan aturan jalan, menunjukkan contoh kepada publik," menurut Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas (JSPT).

Di Mayasia, pelanggar bakal dikenai denda sebesar 2 ribu Ringgit Malaysia ataui setara dengan Rp 7 juta dan kurungan 6 bulan penjara.

Di Negeri Jiran tersebut sudah ada aturan seberapa bising knalpot yang melanggar aturan. Jika melebihi 95 dB, knalpot akan segera diterbitkan berdasarkan Peraturan Kualitas Lingkungan (Kebisingan Kendaraan Bermotor) tahun 1987.

Di Indonesia sendiri, aturan tentang knalpot bising sudah diuatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Baca Juga: Polisi Hancurkan Ratusan Knalpot Bising di Bogor

Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI