Untuk penindakan ETLE portable, kamera tilang elektronik melakukan capture atas pelat nomor si pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya. Kemudian hasilnya akan akan diverifikasi petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama tujuh hari bukti surat bukti pelanggaran (tilang) sudah sampai kepada alamat pelanggar lalu lintas.
"Ini akan sangat baik sekali untuk menjaga ketertiban kelancaran lalu lintas serta perilaku lalu lintas, perilaku pengemudi masyarakat di lapangan agar terus tertib berkendara," tutup Irjen Pol Fadil Imran.