Cara Urus SIM D Untuk Pengendara Difabel

Sabtu, 20 Maret 2021 | 22:24 WIB
Cara Urus SIM D Untuk Pengendara Difabel
Terapkan jaga jarak dan kenakan masker saat mengurus perpanjangan SIM di mall [ANTARA News].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama ini Anda mungkin mengira SIM yang ada di Indonesia hanyalah SIM A, SIM B, dan SIM C. Ternyata saat ini sudah tersedia SIM D sebagai surat izin mengemudi bagi para pengendara difabel.

Seperti SIM lainnya, untuk memperoleh SIM D juga harus melalui ujian. Ketentuan mengenai SIM D juga sudah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun bagaimana cara memperoleh SIM D. Mengutip Wahana Honda, begini prosedur memperoleh SIM D untuk pengendara Difabel.

Seperti SIM lain, untuk memperoleh SIM D pengendara Difabel harus menjalani ujian berupa ujian teori serta ujian praktik, masing-masing di lapangan ujian dan jalan raya.

Baca Juga: Viral Video Gadis Cantik Lagi Bikin SIM, Polisi sampai Salting Gegara Ini

Soal yang diujikan berupa wawasan umum berkendara di jalan. Dalam ujian teori ini peserta hanya diberikan waktu selama 15 menit untuk menjawab 30 soal. Kriteria kelulusan dalam ujian teori SIM D yaitu harus menjawab 21 soal dengan benar, atau hanya menjawab 9 soal yang salah dengan skor minimal 7.

Setelah melakukan ujian teori, pemohon diminta menunggu koreksi dan hasil ujian tersebut oleh tim pengawas. Hasil ujian teori diumumkan sekitar 15-30 menit kemudian. Apabila lulus, peserta dipersilakan mengikuti ujian praktik. Apabila tidak lulus ujian teori, petugas akan meminta untuk kembali datang ke ujian ulang sekitar dua minggu berikutnya.

Syarat Membuat SIM D

Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administratif memiliki KTP, dan cek kesehatan. Hal terpenting, pemohon dengan kondisi disabilitas tetap memiliki penglihatan dan pendengaran normal.

Prosedur yang perlu dilakukan oleh pemohon untuk membuat SIM D ini perlu memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, dan melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Pantang Menyerah, Pria Ini Rela Tes Sebanyak 192 Kali demi Dapatkan SIM

Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing. Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM.

REKOMENDASI

TERKINI