Suara.com - Marketing and Customer Relation Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation, Hendrayadi Lastiyoso, menegaskan pihaknya belum membuka pemesanan untuk Daihatsu Rocky.
Padahal seperti diketahui, Rocky menjadi salah salah produk dari Daihatsu yang masuk dalam daftar produk penerima Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil 0 persen.
"SPK Rocky belum ada, karena Rocky belum diluncurkan. Boleh ditanya ke cabang, karena belum ada pemesanan," ujar Hendrayadi, saat virtual conference, baru-baru ini.
Seperti diketahui Pemerintah sudah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak pada tanggal 26 Februari 2021, untuk diimplementasikan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca Juga: Daihatsu Rocky Muncul di Daftar Mobil Diskon PPnBM, Ini Penjelasannya
Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.
Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini, yaitu: mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4x2/Station Wagon; kapasitas penumpang dibawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%.
Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT. Astra Daihatsu Motor (ADM) memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky.
Walaupun belum diluncurkan pada waktu pengumuman, Daihatsu Rocky direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak bersamaan dengan Toyota Raize.
Baca Juga: Sudah Dirakit Secara Lokal, Peluncuran Daihatsu Rocky Hanya Tunggu Waktu?