Suara.com - Mobil ambulans yang berisi orang sakit menjadi prioritas ketika berada di jalan. Jadi, para pengguna jalan sebaiknya memberi jalan untuk mobil ambulans ketika melintas di jalan.
Namun bagaimana jadinya jika iring-iringan mobil ambulans berpapasan dengan iring-iringan jenazah dalam satu waktu di sebuah jalan?
Nah, kali ini insiden tersebut benar-benar terjadi di dunia nyata. Hal ini tampak dalam unggahan akun Instagram @infocegatansolo.
Dalam video tersebut, tampak mobil ambulans berpapasan dengan iring-iringan pengantar jenazah.
Baca Juga: Tak Cukup Biaya Pemakaman, Pria Ini Terpaksa Simpan Jenazah Istri di Kos
Tampak keduanya saling beradu suara sirine di jalan. Namun ketika mereka berpapasan timbullah keributan.
Ketika rombongan mobil ambulans ingin menyeberang jalan, tiba-tiba iring-iringan pengantar jenazah menyerobot tak memberikan jalan.
Sontak orang yang mengawal di depan mobil ambulans pun menyuruh untuk tidak menghambat laju mobil ambulans.
Pemotor yang ikut iring-iringan jenazah pun sempat emosi. Namun ketika disuruh memberi jalan, pemotor tersebut langsung ngacir menuju iring-iringan jenazah.
Aksi ini pun kemudian viral di media sosial dan mendapat respons dari warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Jaminkan KTP, Suami Tinggalkan Jenazah Istri di Kosan Nunggak Biaya RS
"Ambulance emergency haruse di dahulukan..." tulis @jatmik***y9.
"Jelas ambulance emergency lah. Napa jenazah didahulukan anj*r otaknya dimana cb" cuit @artn***hi.
Menurut aturan, memang mobil ambulans seharusnya yang didahulukan terlebih dahulu.
Pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, setidaknya ada 7 kendaraan yang miliki hak priorotas utam untuk didahulukan.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mobil ambulans menjadi prioritas kedua, sedangkan iring-iringan jenazah menjadi prioritas keenam. Jadi sudah jelaskan siapa yang salah?
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!