Aksi Nekat Pemotor Terobos Razia Masker, Petugas Nyaris Kena Seruduk

Jum'at, 19 Maret 2021 | 14:27 WIB
Aksi Nekat Pemotor Terobos Razia Masker, Petugas Nyaris Kena Seruduk
Pemotor berhasil kabur dari razia masker (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Razia penggunaan masker masih sering dilakukan beberapa petugas dan kepolisian setempat. Hal ini guna menertibkan pengguna kendaraan baik mobil maupun motor agar tetap memakai masker.

Tak sedikit pengendara masih mengabaikan penggunaan masker. Petugas dan polisi pun tak segan-segan untuk memberhentikannya.

Namun kadang ada juga pengendara yang bandel, yang tak mau diberhentikan. Seperti halnya yang dilakukan pemotor satu ini.

Dalam sebuah video viral di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta, terlihat pemotor bersama boncenger menerobos razia masker.

Baca Juga: Ditegur Tak Pakai Masker dan Helm, Remaja Ini Lakukan Aksi Tak Terduga

Mereka terlihat tak menggunakan masker dan juga helm. Hal ini pun membuat polisi memberhentikan mereka.

Sayangnya pemotor tersebut gesit seperti belut. Pemotor tersebut kabur dengan santainya melewati para petugas yang berjaga di sana.

Tangan pria yang dibonceng sebenarnya ditarik oleh seorang polisi, namun sayangnya lepas. Kemudian para Sattpol PP yang berjaga di depan mencoba untuk menghentikan mereka.

Pemotor berhasil kabur dari razia masker (Instagram)
Pemotor berhasil kabur dari razia masker (Instagram)

Namun apa daya, saking gesitnya satpol PP tak berhasil menghentikannya. Bahkan mereka nyaris kena seruduk pemotor tersebut.

Untungnya tidak terjadi tabrakan dan pemotor berhasil kabur dari razia tersebut.

Baca Juga: Bosan Ditegur Petugas karena Masker, Pemotor Nekat Terobos Lampu Merah

Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Jangan2 begal itu, jago banget kaburnya" tulis @a***90.

"Biar kabur tuh motor ada nmr stnknya,pasti p polic tau alamatnya" cuit @ungulave***r1.

Mengenai aturan penggunaan masker, di beberapa daerah sudah ada aturannya. Di Jakarta, penggunaan masker diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Pada bagian Keempat Pasal 6 dijelaskan mengenai pengenaan sanksi, di mana setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI