Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM termasuk kelengkapan surat terpenting yang harus dimiliki dan dibawa setiap pengendara kendaraan bermotor. Jika tidak memilik SIM, siap-siap nanti kena tilang polisi lalu lintas.
Untuk bisa mendapatkan SIM, calon pengendara harus melalui serangkaian tes, mulai dari teori hingga praktek. Namun tak sedikit dari mereka mengalami kegagalan ketika menghadapi tes tersebut.
Biasanya, mereka yang gagal akan diizinkan untuk mencobanya lagi hingga 1-2 kali. Namun, bagaimana jika tetap gagal hingga percobaan ke 192 kali seperti yang dialami oleh pria berusia 50 tahun ini?
Dilansir dari notesfrompoland, dikisahkan seorang warga Piotrkow Trybunalski, Polandia, harus melakukan ujian hingga 192 kali untuk mendapatkan SIM.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 18 Maret 2021
Pria yang tidak disebutkan identitasnya ini selalu kandas saat menjalani ujian tertulis selama 17 tahun.
Ia disebut selalu gagal dalam ujian teori selama 17 tahun tersebut. Akibatnya, dia belum pernah mencicipi ujian praktek satu kali pun.
Padahal selama ujian SIM, ia sudah menghabiskan dana kurang lebih 6 ribu Zloty Polandia atau sekitar Rp 22,3 juta.
Diketahui Polandia memang negara yang tidak menerapkan batasan untuk warganya yang ingin mencoba untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi.
Meski begitu, kegagalan seorang wargan yang mencapai 192 kali menjadi perhatian dan mulai muncul gagasan agar pemerintah mulai menerapkan pembatasan.
Baca Juga: Lokasi Sim Keliling Kota Serang Kamis 18 Maret 2021
Apakah fenomena tersebut telah menjadi rekor peserta gagal ujian SIM terbanyak di negara Polandia?