Suara.com - Pengguna knalpot racing atau knalpot brong saat ini ramai jadi perbincangan. Polisi mengadakan aksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas, sementara bagi warga pun sangat mengganggu akibat polusi suara yang dihasilkan.
Di sisi lain, knalpot jenis ini sebenarnya juga banyak dijual di dealer resmi sebagai aksesoris tambahan. Salah satu Agen Pemegang Merek (APM) angkat suara terkait penggunaan knalpot racing.
Public Relations Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro mengatakan, bahwa setiap unit sepeda motor yang diproduksi keluar pabrik sesuai spesifikasi yang didaftarkan ke pemerintah.
"Kalau ada penggantian part mereka (konsumen) harusnya sudah mengetahui risikonya seperti apa," ujar Antonius Widiantoro, baru-baru ini.
Baca Juga: Best 5 Oto: Mitsubishi Lancer Evolution Seru, Suzuki Hayabusa Atasi Biker
Ia menambahkan, Yamaha juga mengeluarkan sparepart yang telah memiliki standar desibel yang ditetapkan. Jadi memang sudah mengacu pada aturan berlaku.
"Jadi secara tampilan tetap racing. Tapi emisi suaranya tetap mengikuti aturan," kata Antonius Widiantoro.
Sebagai informasi, aturan kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. Dengan pengertian dB=Decibel atau satuan keras suara.
Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Niatnya Turun Mesin secara Mandiri, Nasib Nmax Ini Malah Bikin Ngakak