Suara.com - Sekitar sepekan lalu (12/3/2021), viral di media sosial mobil sport Porsche ditilang di off-ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Kelompok yang bersama kendaraan itu lantas komplain atas aksi tilang yang dilakukan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal.
Berkaca dari kejadian itu, kegiatan konvoi yang mendapat pengawalan dari petugas kerap mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, dianggap mengganggu aktivitas pengendara lainnya di jalan raya.
Padahal semua pengguna jalan memiliki hak yang sama. Tak ayal banyak yang mengecam aksi konvoi dengan pengawalan atu voorijder.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya telah melarang jajarannya memberi pengawalan terhadap konvoi motor gede atau moge, mobil mewah, hingga pesepeda.
Baca Juga: Produsen Moge Indian Rupanya Pernah Bikin Motor Buat Balita, Ini Wujudnya
"Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mabes Polri, seperti dikutip dari NTMC Polri.
Ia menuturkan, alasan mereka mengeluarkan aturan ini karena konvoi dengan pengawalan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
"Karena pengawalan yang dilakukan Polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," tutup Dirlantas Polda Metro Jaya.