Suara.com - Polda Metro Jaya dan 11 Polda lainnya di seluruh Indonesia secara serentak siap meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara Nasional pada 23 Maret 2021.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian menyatakan peluncuran kamera tilang elektronik atau ETLE secara serentak di seluruh Indonesia ini akan mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan jalanan. Demikian disampaikan Kombes Pol. Dodi Darjanto, Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri usai olah tempat kejadian perkara tabrak lari yang melibatkan pengemudi sedan Mercedez hitam dan pesepeda di Bundaran HI.
"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," kata Kombes Pol Dodi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri ini menyatakan bahwa kamera ETLE mempunyai banyak fungsi. Salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan.
Baca Juga: Honda PCX 160 Meluncur, Ini Komentar Yamaha
Dan semakin banyaknya kamera ETLE, maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat
"Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat. Contoh kejadian ini dalam waktu 17,5 jam dapat terungkap," tambahnya.
Meski demikian dia juga berharap perkembangan teknologi penegakan hukum yang semakin canggih di Indonesi bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. Antara lain meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam berkendara.
"Penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan teknologi forensic investigation ini, membuktikan ini adalah contoh success story, contoh baik, pada masyarakat juga agar lebih berhati-hati di jalan," pungkasnya.
Kilas balik kejadian penabrakan pesepeda oleh pengemudi Mercedes-Benz terjadi Jumat (12/3/2021) di Bundaran HI, 06.37 WIB. Terekam kamera ETLE dan viral di media sosial. Kronologisnya:
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik? Belum Tentu Berarti Melanggar Peraturan
- Saat itu korban sedang melintas di Bundaran HI dan tertabrak mobil pelaku hingga tak sadarkan diri. Dari keterangan saksi, pelaku menabrak korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri.
- Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melacak dan menyita kendaraan merek Mercedez Benz hitam bernomor polisi B 1728 SAQ, serta menangkap pengemudi berinisial MDA (19).
- Polisi menciduk MDA di kediamannya wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tadi sebagai barang bukti
- Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrakan tersebut pada Rabu pagi. Dalam olah TKP tersebut Korlantas Polri menurunkan peralatan Traffic Accident Analysis (TAA).
- Sedangkan pesepeda yang cedera kini dirawat di Singapura. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jakarta Pusat di hari yang sama menyebutkan bahwa korban mengalami sejumlah luka parah di bagian dada. Dia mengatakan kondisi korban mulai membaik.
- "Lukanya memang cukup parah, ada beberapa fraktur di dada tapi kondisinya sudah lebih stabil," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.