Suara.com - Presiden Joko Widodo pada Senin (15/3/2021) memberikan arahan kepada Menteri Perindustrian untuk mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Arahan ini disampaikan Presiden ketika menerima Menperin dalam kaitan laporan kunjungan kerja ke Jepang (10-11/3/2021).
"Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Menperin menjelaskan, hal ini diperlukan karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1.500cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50-60 persen) yang belum menikmati kebijakan relaksasi ini.
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Suzuki Ertiga dan XL7 Setelah Diskon PPnBM Nol Persen
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar Kendaraan Bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini. Asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
"Selain itu, Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," tukas Menperin.
Pemerintah meminta agar produsen meningkatkan utilisasi, agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini.
Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasil produksi dalam negeri, dan dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Baca Juga: Diproduksi Lokal, Mengapa Suzuki APV Tak Dapat Potongan PPnBM?
Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak:
- 100 persen pada Maret - Mei
- 50 persen pada Juni - Agustus
- 25 persen pada Oktober -Desember 2021.