Anak Nekat Bawa Motor ke Sekolah, Orangtua Siap-siap Bayar Jutaan Rupiah

Senin, 15 Maret 2021 | 10:12 WIB
Anak Nekat Bawa Motor ke Sekolah, Orangtua Siap-siap Bayar Jutaan Rupiah
Ilustrasi motor sport (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seringkali pengguna jalan menjumpai anak-anak membawa motor ke sekolah. Padahal tak sedikit dari mereka belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Hal ini cukup membahayakan bagi keselamatan mereka bahkan pengguna jalan lainnya. Orang tua seharusnya jangan membiarkan anaknya untuk naik motor ke sekolah sendirian.

Jika orang tua nekat membiarkan, bisa-bisa harus membayar denda sebesar jutaan rupiah. Seperti dilansir dari Cartoq, orang tua harus membayar denda tilang karena membiarkan anaknya naik motor ke sekolah.

Di distrik Koenjhar di Odisha, India, polisi mengeluarkan tilang setelah beberapa anak di bawah umur tertangkap mengendarai sepeda motor dalam rekaman CCTV. Beberapa lainnya ditangkap di pos pemeriksaan polisi.

Baca Juga: Harus Naik Motor saat Hamil, Pesan Ibu Ini Banjir Apresiasi dari Warganet

Anak nekat bawa motor, orang tua siap-siap kena denda jutaan rupiah (Cartoq)
Anak nekat bawa motor, orang tua siap-siap kena denda jutaan rupiah (Cartoq)

Polisi telah mengganjar denda Rs 100 ribu atau setara Rp 19 jutaan kepada orang tua dari empat anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor untuk pergi ke sekolah.

Menurut Undang-Undang Kendaraan Bermotor dan amandemennya, masing-masing orang tua siswa dikenakan denda Rs 25 ribu atau setara dengan Rp 4,9 juta. Total dendanya mencapai Rs 100 ribu atau Rp 19 jutaan yang harus dibayar orang tua dari keempat siswa tersebut.

Pemerintah India memang dengan tegas melarang anak-anak yang belum cukup umur atau memiliki SIM untuk mengendarai motor di jalan.

Orang tua harus lebih tegas lagi dalam mendidik anak dalam hal mengendarai motor. Jika tidak, maka bisa-bisa kena tilang seperti kasus di atas.

Anak di bawah umur yang berani membawa kendaraan bermotor akan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja.

Baca Juga: Aksi Wanita Cantik Bawa Barang Naik Motor Jadi Sorotan, Aman Nggak Tuh?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI