Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa kamera ETLE tidak hanya berfungsi sebagai pemantau pelanggaran lalu lintas.
![Tangkapan layar kamera ETLE dan CCTV mahasiswa pengemudi Mercy B 1728 SAQ yang melakukan tabrak lari usai menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021). [Dok. Polisi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/13/85540-mahasiswa-penabrak-pesepeda-di-bundaran-hi.jpg)
"Tetapi membantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana," tandasnya.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta.
Selain itu, dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta.