Berkat Fitur ETLE, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Bisa Ditangkap

Minggu, 14 Maret 2021 | 11:06 WIB
Berkat Fitur ETLE, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Bisa Ditangkap
Seorang pesepeda diduga ditabrak lari oleh pengendara mobil mewah Mercy di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamera CCTV pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berguna untuk mendeteksi pelanggaran berlalu lintas yang dilakukan pengguna jalan raya. Namun, fitur face recognition yang dimiliki terbukti sangat membantu dalam kasus laka lantas atau kecelakaan lalu lintas. Salah satunya kejadian di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan M.H Thamrin Jakarta pada Jumat (12/3/2021).

Berdasarkan info yang diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.

"06.37 terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan Roda 4 di sekitar Bundaran HI Jakpus. Saat ini sudah ditangani petugas Polri," jelas @TMCPoldaMetro, seperti dikutip Suara.com.

Dari foto yang diunggah @TMCPoldaMetro, pesepeda yang menjadi korban tabrakan mengenakan kaos hijau dan celana pendek hitam. Terlihat korban sedang terkapar di sekitar Bundaran HI.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik? Belum Tentu Berarti Melanggar Peraturan

Proses recognition sampai ke kabin dan pelat nomor kendaraan [YouTube: @TMCPoldaMetro].
Proses recognition sampai ke kabin dan pelat nomor kendaraan. Sebagai ilustrasi [YouTube: @TMCPoldaMetro].

Juga disebutkan @TMCPoldaMetro bahwa korban kecelakaan sudah dibawa menggunakan mobil ambulans ke rumah sakit.

Meski pelaku melarikan diri, Polantas bisa mencarinya lewat fitur  kamera CCTV pada sistem ETLE.

Hasilnya, Polisi berhasil memperoleh pelat nomor mobil pelaku yakni B 1728 SAQ. Juga wajah dari pelaku.

"Kami lakukan capture wajah dengan analisa face recognition," jelas Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Setelah pelat nomor dan wajah pelaku, dilakukan cross check database kendaraan bermotor (ranmor). Identitas pun dikantongi para aparat penegak hukum ini: pelaku adalah seorang mahasiswa berusia 19 tahun, bernama MDA.

Baca Juga: Catat Lokasinya! 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik Skala Nasional

Ia ditangkap Polisi di Bintaro, dan setelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa kamera ETLE tidak hanya berfungsi sebagai pemantau pelanggaran lalu lintas.

Tangkapan layar kamera ETLE dan CCTV mahasiswa pengemudi Mercy B 1728 SAQ yang melakukan tabrak lari usai menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021). [Dok. Polisi]
Tangkapan layar kamera ETLE dan CCTV mahasiswa pengemudi Mercy B 1728 SAQ yang melakukan tabrak lari usai menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021). [Dok. Polisi]

"Tetapi membantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana," tandasnya.

Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta.

Selain itu, dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI