Berkat Fitur ETLE, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Bisa Ditangkap

Minggu, 14 Maret 2021 | 11:06 WIB
Berkat Fitur ETLE, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Bisa Ditangkap
Seorang pesepeda diduga ditabrak lari oleh pengendara mobil mewah Mercy di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamera CCTV pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berguna untuk mendeteksi pelanggaran berlalu lintas yang dilakukan pengguna jalan raya. Namun, fitur face recognition yang dimiliki terbukti sangat membantu dalam kasus laka lantas atau kecelakaan lalu lintas. Salah satunya kejadian di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan M.H Thamrin Jakarta pada Jumat (12/3/2021).

Berdasarkan info yang diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.

"06.37 terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan Roda 4 di sekitar Bundaran HI Jakpus. Saat ini sudah ditangani petugas Polri," jelas @TMCPoldaMetro, seperti dikutip Suara.com.

Dari foto yang diunggah @TMCPoldaMetro, pesepeda yang menjadi korban tabrakan mengenakan kaos hijau dan celana pendek hitam. Terlihat korban sedang terkapar di sekitar Bundaran HI.

Proses recognition sampai ke kabin dan pelat nomor kendaraan [YouTube: @TMCPoldaMetro].
Proses recognition sampai ke kabin dan pelat nomor kendaraan. Sebagai ilustrasi [YouTube: @TMCPoldaMetro].

Juga disebutkan @TMCPoldaMetro bahwa korban kecelakaan sudah dibawa menggunakan mobil ambulans ke rumah sakit.

Meski pelaku melarikan diri, Polantas bisa mencarinya lewat fitur  kamera CCTV pada sistem ETLE.

Hasilnya, Polisi berhasil memperoleh pelat nomor mobil pelaku yakni B 1728 SAQ. Juga wajah dari pelaku.

"Kami lakukan capture wajah dengan analisa face recognition," jelas Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Setelah pelat nomor dan wajah pelaku, dilakukan cross check database kendaraan bermotor (ranmor). Identitas pun dikantongi para aparat penegak hukum ini: pelaku adalah seorang mahasiswa berusia 19 tahun, bernama MDA.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik? Belum Tentu Berarti Melanggar Peraturan

Ia ditangkap Polisi di Bintaro, dan setelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI