Suara.com - Saat ini, Young Lex tengah ramai diperbincangkan di beberapa media. Hal ini lantaran video klip dirinya yang berjudul "Raja Terakhir (The Last King)" meniru karya Lay EXO.
Pihak perusahaan yang menggunakan lagu Young Lex untuk game "Three Kingdoms: Hero Legendaris" menyatakan diri bersalah atas kisruh yang terjadi karena video klip tersebut.
"Perusahaan kami sebagai pengguna lagu, tidak dapat menjaga dasar yang harus dijaga yakni perlindungan terhadap bahan iklan ini dan kami menyatakan bersalah," demikian keterangan yang ditulis perusahaan yang meluncurkan game tersebut di Insta Story Young Lex.
Terlepas dari masalah tersebut, pria 28 ini kerap membuat beberapa tindakan kontroversial. Kali ini, ia tercatat telah melakukan pelanggaran tilang elektronik.
Baca Juga: Young Lex Ogah Minta Maaf Usai Dituduh Jiplak MV Lay EXO
Hal ini tampak dari laman CEK RANMOR DKI yang menyebutkan kalau mobil milik Young Lex melakukan pelanggaran tilang elektronik.
Dalam keterangan unggahan tersebut disebutkan nopol kena blokir ETLE.
Mobil milik Young Lex tersebut berupa mobil mewah sedan Mercedes-Benz Coupe dengan pelat nomor B 100 LEX.
Mobil tersebut lansiran tahun 2018. Dalam keterangan di laman tersebut, mobil ini memiliki nilai jual Rp 1,385 miliar dengan pajak kendaraan sebesar Rp 28,392 juta.
Baca Juga: Catat Lokasinya! 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik Skala Nasional