Dapat Surat Tilang Elektronik? Belum Tentu Berarti Melanggar Peraturan

Rabu, 10 Maret 2021 | 09:53 WIB
Dapat Surat Tilang Elektronik? Belum Tentu Berarti Melanggar Peraturan
Polisi pantau pengendara lewat ETLE [Suara.com/Yosea Arga].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disebut mampu meningkatkan disiplin berkendara. Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif.

Selain itu, pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik.

Akan tetapi, dalam penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran. Sebab bisa jadi ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.

Nah, bagaimana jika mendapat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?

Baca Juga: Catat Lokasinya! 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik Skala Nasional

Penampakan tilang eTLE yang diterima komika Gilang Bhaskara (Twitter/ @gilbhas)
Penampakan tilang eTLE yang diterima komika Gilang Bhaskara. Sebagai ilustrasi (Twitter/ @gilbhas)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pengemudi belum tentu ditilang, melainkan sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran itu. Kami kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kami periksa fisiknya," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri.

Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https:// etle-pmj.info/ Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," pungkas AKBP Fahri Siregar.

Baca Juga: Rolls-Royce New Ghost Hadir di Indonesia, Bisa Pesan dan Saksikan Bintang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI