Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM hampir habis masa berlakunya? Usah risau bila hanya memiliki waktu luang di akhir pekan, khususnya Minggu. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling (Simling).
Dikutip dari kantor berita Antara, bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di hari ini, Minggu (7/3/2021), tersedia layanan Simling di sejumlah lokasi di Ibu Kota. Jam operasinya mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan di gerai Simling diharapkan hadir dengan kelengkapan dokumen berupa KTP asli dan SIM asli berikut salinan atau fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Dan Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi para pemegang SIM dengan kondisi masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kabar Baik, Kapolri Ingin Perpanjangan SIM / STNK Lewat Aplikasi
Kemudian, penyelenggaraan pembuatan SIM juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yaitu mengenakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, serta tidak berkerumun.
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan Simling hari ini tersedia di:
- Simling 01: Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur.
- Simling 02 Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.