Suara.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) hanya merilis dua nama produk, Suzuki Ertiga dan XL7 yang memperoleh keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah.
Seperti diketahui, pembuat mobil asal Jepang ini masih memiliki Suzuki APV di segmen mobil penumpang. Model ini juga merupakan produk yang dirakit secara lokal di Indonesia.
Namun, kenapa Suzuki APV tidak masuk dalam daftar PPnBM yang dirilis Suzuki?
Menanggapi hal ini, 4W Marketing Director PT SIS, Dony Saputra menjelaskan, tidak masuknya APV karena ada perbedaaan perhitungan jumlah pembelian komponen lokal yang dilakukan oleh pihaknya.
Baca Juga: Suzuki Catat Peningkatan Pangsa Pasar Sepanjang 2020
"Sebenarnya ada tiga kandidat, Ertiga, XL7, dan APV. Jadi memang perhitungan local purchase ini agak berbeda dengan yang kami lakukan sebelumnnya," kata Dony, dalam sesi virtual conference, baru-baru ini.
Untuk itu, tambah Dony, pihaknya tengah melakukan kalibrasi, karena ini sifatnya adalah self declaration. Kendati demikian, dirinya masih berharap Suzuki APV mendapat diskon PPnBM.
"Jadi kami memastikan hanya Ertiga dan XL7 saja yang kami ikutsertakan dalam program insentif PPnBM. Tapi kami berusaha agar Suzuki APV bisa masuk ke dalam program PPnBM," terang Dony.
Suzuki Ertiga dan XL7 Turun Harga
Sebagaimana aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, kriteria kendaraan mendapat diskon PPnBM yaitu, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Baca Juga: Suzuki Prediksi Penjualan Mobilnya Naik 20 Persen Berkat Diskon PPnBM
Selain itu, sudah diproduksi di dalam negeri dan melakukan pembelian komponen lokal minimal 70 persen.
Suzuki Ertiga dan XL7 masuk dalam kriteria tersebut, sehingga tarif PPnBM ditanggung oleh pemerintah. Artinya, konsumen bisa menikmati penurunan harga Suzuki Ertiga dan XL7.
Saat ini Ertiga dibanderol mulai dari Rp 199,5 juta - Rp 241,5 juta. Sedangkan XL7 yang dikembangkan menggunakan basis Ertiga dipatok mulai dari Rp 224,5 juta - Rp 259,5 juta. Harga tercantum merupakan harga setelah mendapat insentif PPnBM.