Harap Dicatat: Polusi Suara Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan

Kamis, 04 Maret 2021 | 22:58 WIB
Harap Dicatat: Polusi Suara Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan
Ilustrasi penyakit kardiovaskuler [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sebuah penelitian baru-baru ini, polusi suara yang dihasilkan dari kepadatan lalu lintas disebut mampu menimbulkan penyakit kardiovaskuler.

Seperti dilaporkan The Atlantic, berdasarkan hasil studi 2020, kesimpulan yang didapat adalah: respons fisik tubuh terhadap suara keras mempengaruhi endotelium atau lapisan dalam arteri dan pembuluh darah.

Lapisan ini bisa meradang dan merusak fungsi pembuluh darah, yang kemudian dapat menyebabkan penyakit kardiovaskuler. Polusi suara dalam jangka panjang akan melepaskan hormon seperti adrenalin dan kortisol ke dalam tubuh.

Beberapa arteri menyempit; yang lain melebar dan tekanan darah meningkat. Respons stres yang menurun juga mendorong pembentukan molekul berbahaya yang menyebabkan stres oksidatif dan peradangan pada lapisan pembuluh darah.

Baca Juga: Klakson Tak Berbunyi Sebagaimana Mestinya? Periksa Bagian Ini

Kepadatan kendaraan menuju Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Kepadatan kendaraan menuju Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagai ilustrasi kemacetan dan polusi udara serta suara [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

"Endotelium yang tidak berfungsi ini ikut tercampur dengan aliran darah dan mempengaruhi banyak proses lain yang bila terganggu, berkontribusi pada berbagai penyakit kardiovaskuler, termasuk tekanan darah tinggi, penumpukan plak di arteri, obesitas, dan diabetes," demikian kesimpulan penelitian, sebagaimana dikutip dari Jalopnik.

Meskipun manusia sudah terbiasa dengan suara bising seperti konser musik atau suara tembakan, namun orang-orang di kota-kota besar berada dalam bahaya dari polusi suara lalu lintas.

Jalan yang sangat padat dapat dengan mudah melampaui tingkat standar kebisingan.

Bila diambil contoh, truk yang melaju saja mampu menghasilkan bunyi antara 70 hingga 90 dB, dan suara sirene dapat lebih keras dari 120 dB.

Baca Juga: Warga Myanmar Mulai Protes Kudeta Militer, Pukul Panci dan Bunyikan Klakson

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI