Bikers Harus Tahu, Ini Kawasan yang Termasuk Kategori Ring 1

Kamis, 04 Maret 2021 | 22:45 WIB
Bikers Harus Tahu, Ini Kawasan yang Termasuk Kategori Ring 1
Penutupan jalan menuju Istana Merdeka. Sebagai ilustrasi (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu lalu viral sebuah video seorang biker ditendang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) karena masuk di area Ring 1.

Bukan tanpa alasan, karena rombongan bikers yang melakukan kegiatan Sunday Morning Riding (Sunmori) menerobos jalur pengamanan. Alhasil, Paspampres, pada Minggu (21/2/2021) harus mengambil tindakan dengan melumpuhkan rombongan pemotor yang melintas di jalan Veteran III.

Mestinya perlu mendapat perhatian bagi pengguna jalan, saat itu di ruas jalan sudah dibatasi cone, artinya tidak semua orang bisa melintas di area yang dimaksud.

Nah, kawasan mana saja yang masuk dalam area Ring 1, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Jangan Lewat Sini Pakai Knalpot Bising, 124 Biker Sudah Jadi Korban

Ilustrasi konvoi sepeda motor di jalan raya (Shutterstock).
Ilustrasi konvoi sepeda motor di jalan raya (Shutterstock).

Seperti dikutip dari laman Federal Oil, pada Bab II dijelaskan tentang Ruang Lingkup Pengamanan, bahwa objek yang diamankan oleh Paspampres dibantu Bagian Ketertiban dan Keamanan Dalam (Tibkamdal).

Sekretariat Presiden dan Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam (BKKD) Sekretariat Wakil Presiden meliputi Kompleks Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden.

Berdasarkan Permensesneg Nomor 14 tahun 2016, ini daftar area dan wilayah yang masuk dalam kawasan objek Ring 1.

Berikut daftar kawasan yang masuk area Ring 1:

  1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta;
  2. Istana Merdeka;
  3. Istana Negara;
  4. Gedung Kantor Presiden;
  5. Gedung Kantor Staf Presiden;
  6. Wisma Negara;
  7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden;
  8. Istana Wakil Presiden; dan
  9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden.

Seperti ditulis PPID.TNI, adapun yang dimaksud dalam pengamanan VVIP yakni Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarga, Mantan Presiden/Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarga mereka yang berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga: Biker Tes Rapid Antigen, Ini Tips Buat Touring Pakai Motor Kesayangan

Dalam melaksanakan pengamanan sebuah operasi pengamanan, Paspampres berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI yang berwenang yang dikunjungi oleh VVIP.

Secara umum terdapat tiga lapis penjagaan dalam sebuah operasi pengamanan, dan Paspampres bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan terdalam (Ring 1) atau yang berada paling dekat dengan VVIP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI