Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), menjadi salah satu perusahaan otomotif yang berhak menerima insentif nol persen atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melalui model kendaraan Mitsubishi Xpander.
Di antara mobil-mobil Mitsubishi, hanya Xpander dan Xpander Cross yang bisa menikmati relaksasi PPnBM dari pemerintah tersebut. Adapun diskon PPnBM ini berlaku mulai Maret ini.
Berikut adalah daftar diskon Xpander setelah terima diskon PPnBM seperti yang diumumkan Mitsubishi, Rabu (3/3/2021):
- Xpander Cross Premium: Rp 18.140.000 (varian non white) dan Rp 18.300.000 (white)
- Xpander Cross AT: Rp 17.680.000 (non white) dan Rp 17.840.000 (white)
- Xpander Cross MT Rp 16.960.000 (non white) dan Rp 17.120. 000 (white)
- Xpander Ultimate: Rp 16.770.000 (non white) dan Rp 16.930.000 (white)
- Xpander Sport AT: Rp 16.700.000 (non white) dan Rp 16.860.000 (white)
- Xpander Sport MT: Rp 16.180.000 (non white) dan Rp 16.340.000 (white)
- Xpander Exceed AT: Rp.15.570.000 (non white) dan Rp.15.730.000 (white)
- Xpander Exceed MT: Rp 14.900.000 (non white) dan Rp 15.060.000 (white)
- Xpander GLS AT: Rp 15.000.000 (non white) dan Rp 15.160.000 (white)
- Xpander GLS MT: Rp 14.220.000 (non white) dan Rp 14.380.000 (white)
- Xpander GLX MT: Rp 13.390.000 (non white) dan Rp 13.550.000 (white)
- Xpander Black Edition AT: Rp 15.570.000 dan Rp 15.730.000 (white)
- Xpander Black Edition MT: Rp 14.900.000 dan Rp 15.060.000 (white)
- Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition: Rp 18.140.000 dan Rp 18.300.000 (white)
Presiden Direktur PT MMKSI, Naoya Nakamura mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi upaya dan langkah pemerintah Indonesia untuk menstimulasi pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia melalui kebijakan insentif 0 persen PPnBM.
Baca Juga: Indef: Relaksasi PPnBM Seharusnya untuk Industri Sepeda Motor
"Kami mengajak konsumen setia untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pemesanan kendaraan melalui diler Mitsubishi untuk mendapatkan benefit dan kemudahan yang lebih maksimal pada periode pelaksanaan kebijakan ini, guna mengantisipasi proyeksi permintaan kendaraan yang diprediksi mengalami peningkatan," ungkap Naoya Nakamura dalam keterangan resminya..
Dia juga mengatakan bahwa akan terus memantau seberapa efektif langkah dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendorong penjualan yang positif selama adanya relaksasi ini.
"Kami juga akan memonitor efektifitas dan dampak dari penerapan kebijakan ini lebih lanjut terutama pada penerimaan positif dan permintaan konsumen terhadap Xpander dan Xpander Cross sebagai model yang menerima relaksasi ini termasuk kelancaran proses distribusi sesuai dengan kebutuhan konsumen," kata dia.
Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross berhak menerima diskon PPnBM karena telah memenuhi syarat seperti kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak roda 4x2 dan diproduksi dengan serapan komponen lokal 70 persen. [Antara]
Baca Juga: Daftar Mobil dengan Komponen Lokal Terbanyak Menerima PPnBM