Suara.com - Mendorong motor pakai kaki, atau lebih biasa dikenal dengan sebutan 'stut' selama ini dikenal sebagai salah satu budaya tolong menolong yang mudah dijumpai di kalangan pengguna motor Tanah Air.
Namun rupanya hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, lho. Setidaknya begitulah menurut unggahan akun Instagram Ditjen Perhubungan Darat.
Dalam unggahan tersebut, dijabarkan bahwa aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," tulis akun tersebut melalui unggahannya, 25 Februari lalu.
Baca Juga: Terlalu Kreatif, Wujud 6 Motor Hasil Modifikasi Ini Bikin Kepala Pening
"Setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendaralah dengan aman," lanjut mereka.
Walau demikan, sejumlah pengguna media sosial pun menyatakan tidak sepakat dengan penjabaran aturan tersebut. Beragam pendapat pun bermunculan di kolom komentar unggahan ini. Berikut beberapa di antaranya.
"Pernah ngalami motor mogok ditengah alas gak pak ? terus gaada yg nyetut ? Kalo belom pernah rasain,rasanya pasti ahh mantap hahaha," tulis sa**go.
"Imbauan bagus... Lalu solusinya apa?" kata yan**6.
"Baca sila ke 2 bos di Pancasila, kemanusian lebih utama," timpal me**ens.
Baca Juga: Nongkrong Sampai Dinihari, Muda-mudi Dibubarkan Patroli Polisi Pekanbaru