Suara.com - Saat ini, Indonesia dan Australia telah memiliki ikatan kerja sama bertajuk Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA). Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa perjanjian ini bisa dimanfaatkan para Agen Pemegang Merek (APM) asal Jepang. Yaitu untuk mengekspor produk-produk otomotif ke Negeri Kanguru.
"Saya akan bicara dengan principal mereka di Jepang untuk memastikan mereka memakai fasilitas produksi yang ada di Indonesia untuk mengekspor mobil mereka ke mancanegara, terutama negara-negara yang punya perjanjian perdagangan dengan RI, contohnya dengan Australia," jelas Mendag Muhammad Lutfi saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Lebih lanjut, Muhammad Lutfi menyebutkan bahwa pasar mobil di Australia mencapai 1,2 juta per tahun, sementara Indonesia belum menggunakan peluang ini. Lewat penandatanganan IA CEPA, peluang itu bisa dimanfaatkan.
Di masa sebelum pandemi, Indonesia mengekspor 310.000 unit mobil pada 2019 yang bernilai 8,2 miliar dolar dolar Amerika Serikat (AS) dari total penjualan 1,1 juta unit.
Baca Juga: Pandemi 2020, Ekspor Mobil Listrik Murni dan Hidrogen Korea Selatan Tumbuh
Perolehan ini menurun pada 2020, dengan ekspor 250.000 unit senilai 6,6 miliar dolar AS dari total penjualan sekitar 550.000 ribu unit kendaraan.
Agar stok kendaraan yang menumpuk di gudang akibat dampak pandemi dapat berangsur turun, langkah ekspor bisa dilakukan sehingga pabrik dapat kembali melakukan produksi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa relaksasi Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM) agar daya beli masyarakat untuk kendaraan akan kembali bergerak.
Kebijakan ini bakal mendongkrak penjualan mobil di Indonesia menuju 900.000 hingga 1 juta unit. Sehingga pertumbuhan industri otomotif bisa mencapai nilai 4 miliar dolar AS untuk 2021.
Baca Juga: Pandemi, Suzuki Bukukan Peningkatan Volume Ekspor Mobil Sepanjang November