Suara.com - Status ojol di Indonesia saat ini mungkin bisa dimasukkan dalam kategori 'mitra'. Perusahaan penyedia jasa tranportasi online tersebut tidak menganggap mereka sebagai karyawan tetap.
Namun, berbeda dengan yang terjadi di Italia. Di Negeri Pizza tersebut, para ojol kini mendapat berstatus sebagai karyawan.
Dilansir dari Barrons.it, ojol di Italia seperti Uber Eats dan aplikasi pesan antar makanan ditetapkan sebagai karyawan, bukan independen lagi.
Dalam putusan pengadilan Milan, 60 ribu lebih driver ojol dari Uber Eats, Glovo, Just Eat, dan Deliveroo di Italia selama 2017-2020 harus ditawari kontrak non-permanen dengan gaji tetap.
Baca Juga: Kasih Tip Tak Terduga, Pelanggan Minta Didoakan Begini ke Driver Ojol
"Kami tidak bisa lagi menganggap driver sebagai budak, ini saatnya bagi mereka dianggap sebagai warga negara yang butuh perlindungan hukum," kata jaksa kepala Milan, Francesco Greco, di konferensi pers.
Perusahaan juga wajib memberikan jaminan sosial dan asuransi pada ojol yang bekerja. Tak cuma itu saja, perusahaan juga memberikan fasilitas yang cukup memadai untuk menunjang kinerja mereka.
Fasilitas tersebut seperti helm, sarung tangan, rompi reflektif, masker dan sepeda motor.
Aturan ini harus segera direalisasikan perusahaan penyedia transportasi dalam waktu 90 hari untuk memenuhi aturan tersebut.
Juru bicara Uber mengatakan, perusahaan yang berbasis di San Fransisco itu berkomitmen meningkatkan standar kerja.
Baca Juga: Polis Asuransi Tak Dibayar Bumiputera, Karyawan Stres Diintimidasi Nasabah
Selain itu, mereka juga akan memberikan keuntungan lebih banyak kepada para driver sambil menjaga fleksibilitas cara dan waktu bekerja.
"Selama beberapa bulan terakhir, kami menerapkan kerangka kerja untuk perlindungan yang lebih kuat dan lebih banyak manfaat bagi kurir independen di Italia, sambil terus berupaya menetapkan standar baru dalam perlindungan kesehatan dan keselamatan," kata Uber.
Mengingat banyaknya masyarakat di Indonesia yang berporfesi sebagai ojol, kapan bakal mengikuti jejak Italia?