Suara.com - Absurd betul momen yang dialami oleh ojol yang satu ini. Berdesak-desakan bersama pengendara lain di sekitar palang pintu rel kereta api, penunggang motor berjenis Honda Beat lawas ini berada di posisi yang kurang menguntungkan.
Terkuak melalui unggahan potret oleh akun Instagram @semangatojol, potret yang memperlihatkan momen di mana kepala dari ojol ini tersangkut palang pintu.
Sontak ia pun menjadi pusat perhatian selama menunggu kereta melintas.
Dilihat dari potret tersebut, terlihat bahwa celah palang pintu ini cukup besar sehingga kepala dari ojol tersebut bisa dengan mudah masuk.
Baca Juga: Bangkit dari Kubur, Buell Kembali ke Pasaran 2024?
Sayangnya tidak dibeberkan secara rinci kapan dan di mana potret ini diambil.
Namun yang jelas, potret ini pun menuai beragam respons kocak dari pengguna media sosial.
"Wkwkwkwk, bisa ngepas gitu yak," tulis se***ol.
"Kasian ojolnya banyak yang nglihatin didepannya," kata al**a_.
Bagi pengguna kendaraan, perlu diketahui bahwa menerobos palang pintu rel kereta api rupanya termasuk dalam tindakan melanggar hukum, lho.
Baca Juga: Motoran di Bawah Ancaman Banjir, Kenali Medan Lebih Teliti
Menurut pasal 296 UU Nomor 22 tahun 2009, disebutkan bahwa: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."