Suara.com - PT Honda Prospect Motor (HPM), Agen Pemegang Merek (APM) mobil Honda di Indonesia belum berani mengungkap daftar kendaraan produksinya yang mendapat diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Relaksasi pajak ini akan berlaku mulai Maret mendatang.
Hal itu dikarenakan sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk aturan itu.
"Kalau ditanya model Honda apa saja, kami belum bisa jawab, karena masih menunggu cara penghitunganya dan berapa harga yang turun itu," ungkap Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, saat peluncuran virtual produk baru Honda, baru-baru ini.
Kendati demikian, bila yang dimaksud pemerintah adalah mobil di bawah 1.500cc, Honda memiliki banyak model yang masuk kriteria dapat diskon PPnBM. Namun ada persyaratan lain, yaitu penggunaan komponen lokal 70 persen.
Baca Juga: Daihatsu Belum Bisa Perkirakan Dampak dari PPnBM 0 Persen
Untuk itu, lanjutnya, saat ini Honda masih menunggu aturan turunan yang ditetapkan. Karena sejauh ini masih dibahas oleh kementerian terkait.
"Jadi kandungan lokal apa yang dimaksud dalam kebijakan itu, bisa local purchase atau bisa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bahkan bisa juga part, seperti LCGC (Low Cos Green Car) dari sekian part yang disarankan, sekian part harus lokal," ungkap Yusak Billy.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah Indonesia telah menyetujui usulan terkait relaksasi PPnBM kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021.
Skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.
Dengan relaksasi itu, diharapkan estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
Baca Juga: Daihatsu Xenia dan Terios Akan Turun Harga Karena Diskon Pajak Mobil Baru