Viral Aksi Pengendara Honda Beat Berakhir Apes, Kameramannya Tuai Pujian

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 22 Februari 2021 | 11:24 WIB
Viral Aksi Pengendara Honda Beat Berakhir Apes, Kameramannya Tuai Pujian
Viar aksi pengendara Beat berakhir apes. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apes nian, mungkin itulah hal yang menggambarkan sebuah video viral yang memperlihatkan aksi pengendara Honda Beat ini.

Aksi penunggang motor ini terekspos oleh akun Instagram @lensabalap.kerinci dan kemudian bertebaran di media sosial.

Berniat mengabadikan momen saat beratraksi di jalan, dua pengendara motor matik ini memperagakan wheelie secara bersamaan. Di depannya terdapat seorang yang merekam videonya.

Saat asyik beratraksi, salah seorang pemotor ini malah hilang keseimbangan, dan kemudian menyerempet motor di sebelahnya. Keduanya pun jatuh tersungkur ke aspal.

Baca Juga: Geng Motor Todong Anggota Polisi Tasikmalaya Pakai Celurit Ditangkap

Viar aksi pengendara Beat berakhir apes. (Instagram)
Viar aksi pengendara Beat berakhir apes. (Instagram)

Bukannya menuai simpati, aksi pemotor ini malah disambut dengan sederet respons negatif dari kalangan pengguna media sosial, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Mantap kameraman," tulis Rad**an.

"Mana jatohnya pas dibecekan lagi," kata Fa**tif.

"ok sip kameramen nya pro," celetuk Den**a.

"Ga ngerti lg gua bayangin prasaan bapaknya mereka stelah liat adegan ini," sahut Ahm**a.

Baca Juga: Sampai Linglung! Driver Ojol Kena Hipnotis, Motor Sewaan dan HP Raib

Sebenarnya sah-sah saja untuk berlatih beratraksi selama tempatnya sesuai. Selain itu, pastikan untuk selalu menggunakan safety gear guna mengurangi risiko cedera saat berlatih.

Menurut Pasal 311 UU LLAJ seperti dikutip dari Hukum Online, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

(*) Untuk menuju video terkait, klik di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI