Heboh Kendaraan Ini Bikin Iring-iringan Polisi pada Menepi, Real Bang Jago!

Sabtu, 20 Februari 2021 | 19:21 WIB
Heboh Kendaraan Ini Bikin Iring-iringan Polisi pada Menepi, Real Bang Jago!
Iring-iringan polisi dibuat menepi dengan kehadiran ambulans di jalan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika adanya iring-iringan polisi, pasti semua kendaraan haruslah menepi dan membuka jalan. Hal ini memang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Namun hal tersebut ternyata tak berlaku dengan kasus dalam video satu ini. Unggahan akun Instagram @indocarstuff, memperlihatkan sebuah mobil membuat iring-iringan polisi harus menepi.

Tak cuma satu mobil saja yang menepi, beberapa mobil di belakangnya pun ikut menepi ketika melihat mobil yang melawan arus lewat.

Ternyata, mobil yang melawan arus tersebut yakni mobil ambulans. Ambulans tersebut terlihat menyalakan sirine sambil melawan arus lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Pastikan Dewi Romlah Tewas di Kamar Mandi Rumahnya Dibunuh

Melihat hal ini pun, iring-iringan polisi harus menepi dan memberi jalan kepada ambulans.

Iring-iringan polisi dibuat menepi dengan kehadiran ambulans di jalan (Instagram)
Iring-iringan polisi dibuat menepi dengan kehadiran ambulans di jalan (Instagram)

Jika menilik dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan.

Berikut ini urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Bantu Pemulasaran Jenazah Covid-19, Petugas Rampas HP Warga Jadi Sorotan

Dalam kasus di atas, ambulans jadi prioritas dibandingkan dengan iring-iringan polisi. Oleh karenanya iring-iringan polisi tersebut harus mengalah dan memberi jalan ke ambulans.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI