Indef Nilai Efek Diskon Pajak Mobil Baru Hanya Terasa Satu Triwulan

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 19 Februari 2021 | 23:41 WIB
Indef Nilai Efek Diskon Pajak Mobil Baru Hanya Terasa Satu Triwulan
Mobil yang siap diekspor di IPC Car Terminal, PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dapat berdampak pada gairah konsumsi sektor otomotif meski hanya akan terasa di satu triwulan.

"Saya rasa salah satu targetnya adalah bagaimana bisa meningkatkan gairah konsumsi masyarakat. Namun, menurut saya untuk pemberian PPnBM saja masih belum bisa mendongkrak konsumsi tersebut," ujar Kepala centre of industry, trade and Investment, Indef Andry Satrio Nugroho di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Menurut dia, di tengah pandemi ini masyarakat cenderung menahan konsumsi untuk kebutuhan sekunder.

"Di tengah kondisi yang saat ini masih ke arah WFH (work from home) dan kondisi masyarakat yang masih berjaga-jaga untuk ketidakpastian ke depan juga membuat mereka cenderung tidak spending untuk membeli mobil," ucapnya.

Baca Juga: Honda: Sasaran Diskon Pajak Mobil Baru Sudah Tepat

Meski terdapat kebijakan lanjutan seperti pembebasan uang muka atau down payment (DP) nol persen, lanjut dia, juga belum tentu dapat mendorong konsumsi di sektor tersebut.

"Menurut saya masih bergantung kepada perbankannya juga, saat ini perbankan masih berjaga-jaga untuk pemberian kredit kendaraan meskipun arahnya sudah membaik," katanya.

Jika kebijakan itu berdampak, ia memprediksi, efeknya hanya terasa dalam satu kuartal.

Andry juga mengatakan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan perlu berhati-hati terhadap insentif PPnBM itu.

"Akan ada penurunan pendapatan negara dari PPnBM ketika kebijakan ini diterapkan," ucapnya.

Baca Juga: Menperin Yakin Diskon Pajak Mobil Baru Gairahkan Industri Otomotif

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021.

“Kami targetkan berlaku per 1 Maret karena kita mengejar pertumbuhan kuartal I dan mengejar momentum Ramadhan dan Lebaran,” katanya.

Susi menyatakan hal itu terjadi karena relaksasi PPnBM kendaraan bermotor merupakan kebijakan awal untuk mendorong perekonomian dari sisi demand karena fokus pemerintah saat ini adalah menaikkan konsumsi rumah tangga. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI