Suara.com - Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah menilai kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru bisa mencegah terjadinya PHK di sektor industri otomotif.
Iswan dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (18/2/2021), mengatakan kebijakan ini juga dapat memperkuat industri otomotif yang sempat lesu karena terdampak pandemi COVID-19 dan meningkatkan penjualan kendaraan bermotor.
"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung, pemerintah sesungguhnya dengan kebijakan ini, mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," katanya.
Ia juga mengatakan kebijakan ini dapat lebih efektif apabila terdapat stimulus tambahan berupa kepastian suku bunga kredit kepemilikan atau insentif lainnya yang dapat mendukung daya beli masyarakat.
Baca Juga: Gaikindo: Diskon PPnBM Akan Dongkrak Penjualan Mobil hingga 40 Persen
"Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah yang rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan," kata Iswan.
Sebelumnya, pemerintah siap mengucurkan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember).
Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021